Jakarta, hukumham.info- Pembinaan kepada warga binaan (narapidana) di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) negara tidak akan berjalan baik jika lapas/rutan tidak tertib.
Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalatta mengemukakan, masalah kelebihan kapasitas yang dialami hampir seluruh lapas/rutan di Indonesia mengakibatkan suasana yang padat (crowded), sehingga proses pembinaan tidak berjalan dengan baik.
Menurut Andi, program utama untuk menanggulangi masalah over kapasitas lapas/rutan adalah meningkatkan kapasitas hunian dengan membangun lapas/rutan baru dan menambah blok hunian dan mengurangi jumlah hunian dengan melalui remisi, pembebasan bersyarat atau cuti menjelang bebas.
”Program utama saya ketika menjabat menteri adalah bagaimana membuat kapasitas dan hunian ideal. Meningkatkan kapasitas dan mengurangi penghuni,” papar Andi dalam konperensi pers seusai mencanangkan ”Bulan Tertib Pemasyarakatan” di Rutan Salemba, Jakarta (14/01).
Namun, mengurangi narapidana harus sesuai dengan peraturan dan memenuhi keadilan masyarakat. ”Caranya tidak boleh dengan KKN, dengan uang atau karena punya hubungan,” ujar Andi.
Andi mengemukakan, menjadikan lapas/rutan merupakan program yang sudah lama dilakukan. Tetapi menurutnya, perlu sebuah gerakan nasional agar menjalar ke seluruh daerah. ”Perlu gerakan supaya resonansinya (gaung) lebih kuat,” kata Andi.
Menanggapi pertanyaan tentang masalah-masalah yang sering terjadi di lapas/rutan dan mengenai tindakan yang dilakukakan apabila petugas lapas dan narapidana tidak melaksankan program ini, Andi mejelaskan Depkumham tidak menutup mata atas masalah yang terjadi di dalam lapas/rutan. ”Kita tidak menutup mata bahwa ada problem. Kita akan perbaiki berangsur-angsur,” ujar Andi.
Menurut Andi, lapas/rutan dihuni oleh orang yang berasal dari berbagai latar belakang kehidupan, tindak pidana, karakter dan usia yang berbeda. Sementara sarana dan prasarana pendukung di lapas/rutan belum sepenuhnya memadai. ”Pasti ada masalah, tapi bukan alasan untuk tidak melaksanakan perbaikan. Tugas pemasyarakatan lebih sulit dari tugas seorang guru yang membina orang-orang yang memang mempunyai niat untuk belajar dan dibina.”
Mengenai tindakan yang dilakukan jika ada petugas atau narapidana yang tidak melaksanakan program ”Bulan Tertib Pemasyarakatan”, Andi mengatakan akan menerapkan sanksi. ”Bagi napi yang melanggar akan kita tunda remisi atau cutinya. Kalau dia berkelakuan baik akan diberi bonus.”
Sementara bagi petugas yang melanggar akan dikenakan berbagai sanksi mulai dari penundaan kenaikan pangkat sampai pemecatan. ”Selama saya jadi menteri, sekitar dua puluh orang yang saya tandatangani pemecatannya,” jelas Andi.
Sementara itu Ketua Asosiasi Narapidana Rahadi Ramelan mengatakan, program ini bisa berjalan kalau lapas/rutan dalam kondisi tertib dan sarana dan prasarana dalam lapas tersedia. ”Saya sangat optimis. Sebab itu, saya sendiri mengusulkan untuk membuka kelas (kuliah) di lapas/rutan yang sudah berjalan di Lapas Cipinang dan Rutan Salemba,” ujar Rahadi.
Rahadi juga mengatakan sudah mengusulkan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan untuk mengembangkan kursus-kursus pendek, seperti montir, pijat refleksi, atau penata rambut. ”Kalau bisa dapat sertifat. Setelah bebas, mereka bisa memperoleh pekerjaan,”.
Di akhir memberikan keterangan pers, seorang narapidana bernama Heru menghampiri Menkumham dan memberikan sebuah lukisan begambar wajah Andi Mattalatta mengenakan jas sambil tersenyum.***
http://hukumham.info/index.php?option=com_content&task=view&id=635&Itemid=43






0 Tanggapan ke “Pembinaan Napi Bisa Berjalan Kalau Lapas/Rutan Tertib”