Pengadaan wartel tidak terkait teguran Ditjen Postel.
Pengadaan wartel tersebut antara lain dimaksudkan untuk mengurangi penggunaan telepon genggam alias hape oleh narapidana di dalam penjara. Dalam banyak kasus terungkap, transaksi narkoba masih dikendalikan oleh napi dari Lapas. Kontrol napi tentu bisa berlangsung lantaran tersedia sarana komunikasi personal seperti telepon genggam.
Meskipun beberapa kali dilakukan razia, penggunaan hape di penjara tetap tak bisa diberantas. Karena itu, bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), Ditjen Pemasyarakatan memasang pengacak sinyal frekuensi telepon (jammer) di sejumlah Lapas. Belakangan, lantaran menganggu pelanggan telepon di luar penjara, Ditjen Postel ‘menegur’ Ditjen Pemasyarakatan dan meminta untuk mencabut jammer yang terlanjur dipasang.
Namun, Untung Sugiono membantah pemasangan wartel di LP Cipinang dan beberapa Lapas lain disebabkan teguran Ditjen Postel. Ia dapat memahami bila jammer menganggu pengguna dan operator seluluer. Kalaupun Ditjen Postel keberatan dan minta jammer dicabut, Ditjen Pemasyarakatan tak bisa begitu sana melaksanakan. Sebab, kebijakan pemasangan jammer adalah buah kerja sama dengan BNN demi meminimalisir operasi peredaran narkoba dari dalam penjara. “Kami akan koordinasikan dengan BNN,” ujarnya.
Sambut baik
Duduk bersama mencari solusi terbaik menjadi pilihan. Karena itu, Untung menyetujui kerja sama pemasangan wartel di Lapas dengan Telkom. Sejauh ini Ditjen Pemasyarakatan belum memutuskan apakah akan mencabut langsung jammer atau tidak. Untung hanya mengatakan akan mencari alternatif yang tidak terlalu menganggu. “Ke depan kami akan memasang jammer yang tidak mengganggu operator,” ujarnya.
Kepala Biro Hukum dan Humas Ditjen Postel Gatot S Dewa Broto menyambut baik langkah Ditjen Pemasyarakatan memasang wartel di kawasan penjara. Ia yakin komunikasi antar napi dengan pihak luar lebih mudah dikontrol.
Soal jammer yang masih dipasang di beberapa LP, Gatot bisa memahami kendala yang dihadapi Ditjen Lapas karena mereka masih butuh waktu untuk melakukan penyesuaian ini. Gatot mengatakan bahwa pihak Ditjen Postel tidak minta jammer dihentikan karena bisa memahami masalah krusial yang dihadapi Ditjen Lapas.
Teguran Ditjen Postel terkait pemasangan jammer lebih dititikberatkan kepada aspek legalitasnya. Sebab, Ditjen Pemasyarakatan belum memiliki izin penggunaan frekuensi ketika jammer dipasang di beberapa Lapas.
Gatot mengatakan bahwa pihak Ditjen Postel mendukung dan membantu pihak -pihak yang berupaya memerangi narkoba. Teguran yang dilakukan Ditjen Postel semata-mata untuk menghindari perspektif yang salah. Ia khawatir jammer bisa disalahgunakan kalau gampang diperoleh dan dipasang.
(CR-Y)





0 Tanggapan ke “Dipasangi Wartel, Petugas LP Bisa Awasi Percakapan Napi”