Jakarta, hukumham.info— Para narapidana (napi) penghuni Lembaga Pemasyaraktan (Lapas) Narkotika Cipinang kini dapat bersorak gembira. Pasalnya, para napi bisa bebas menghubungi sanak keluarganya melalui wartel khusus napi yang disediakan di dalam lapas. Tersedinya wartel tersebut merupakan inisiatif Kantor Wilayah (Kanwil) Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Depkumham) DKI Jakarta dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) untuk menghindari penyalahgunaan handphone (HP) di dalam lapas/rutan yang digunakan untuk kepentingan yang tidak baik.
Lanjutkan membaca ‘Wartel di Lapas Cipinang’
Komentar Terbaru